Cyber crime adalah suatu tindak kejahatan dengan memanfaatkan teknologi ataupun jaringannya sebagai alat, tujuan bahkan tempat kejadian kejahatan tersebut. Cyber crime merupakan salah satu tindak kriminal yang memiliki peringkat cukup tinggi didunia. Kejahatan pada cyber crime bisa berupa penipuan kartu kredit, penipuan identitas, penyadapan hingga pencurian informasi, perusakan website, penyebaran virus, perjudian hingga pornografi. Kalau ingin dijabarkan satu per satu, maka Cyber Crime akan memiliki list yang sangat panjang karena jenis-jenis Cyber Crime sendiri sangat banyak.
Sebagai salah satu contoh Cyber Crime yang sering terjadi adalah dengan menyebarkan virus ke komputer-komputer user dengan mengarahkan user untuk mengikuti perintah yang diinginkan oleh si pelaku. Jadi, user sangat disarankan untuk tidak sembarang meng-klik link ataupun website yang kira-kira mencurigakan, karena hanya dengan sekali klik, virus bisa langsung masuk dan mendapatkan seluruh data kita.
Penipuan dan pencurian uang secara elektronik juga sering terjadi. Nah, salah satu modus yang pernah kami dengar secara langsung adalah dengan memalsukan nama domain atau sub-domain yang sangat mirip dengan domain atau sub-domain yang asli alias typosquatting.
Jadi si pelaku sebelumnya sudah “membuntuti” aktivitas korbannya, kapan si korban biasa bertransaksi, dengan bank apa hingga bagaimana biasanya ia bertransaksi. Si Penipu cukup cerdas dengan berpura-pura menjadi si korban dengan membuat nama email yang sangat mirip dan memerintahkan bagian keuangan pada perusahaan tersebut untuk mentransfer sejumlah uang.
Dari sini kita juga dianjurkan untuk lebih berhati -hati khususnya dalam penggunaan email, karena kita sering sekali tidak teliti. Seperti contoh: alamat email yang sebenarnya adalah timmiemaria@gmail.com namun diubah oleh si pelaku menjadi timmiemariaa@gmail.com, nah modus-modus seperti itu justru mampu mengecoh si korban meskipun hanya dengan menambah atau mengurangi satu karakter saja.
Anjuran lainnya adalah saat kita akan memasukkan username atau password pada suatu akun tertentu ntah itu internet banking, akun sosial media dan lain sebagainya, maka kita harus memastikan apakah halaman tersebut secure atau tidak. Biasanya dikolom url akan terlihat. Hal sekecil ini juga harus diperhatikan, apalagi kalau kita terkoneksi dengan jaringan di tempat umum.
Jenis cyber crime yang lainnya adalah serangan DOS (Denial of Service) dan DDOS (Distributed Denial of Service), bedanya serangan DDOS ini dilakukan pada skala yang lebih besar. Aktivitas ini dilakukan untuk membebani bandwidth pada server yang ditargetkan agar situs tidak bisa diakses karena overload. Serangan DDOS biasanya dilakukan dengan menggunakan komputer robot dari seluruh dunia yang sudah terkena virus. Biasanya oknum yang melakukan serangan ini memiliki maksud tertentu, karena untuk melakukannya, si pelaku harus merogoh kocek cukup dalam.
Beberapa penjelasan diatas hanya berupa contoh saja, apapun tindak kejahatannya kita harus selalu mawas diri, waspada terhadap hal-hal yang sekiranya mencurigakan, tetap lakukan proteksi pada data kita dan update selalu informasi teknologi yang terbaru. Karena di dunia maya kita bahkan tidak tahu siapa lawan siapa kawan, so just make it as a secret terutama untuk informasi-informasi pribadi.
Get in touch with us:
[vc_social_links size=”normal” email=”” facebook=”https://www.facebook.com/NusanetISP/” twitter=”https://twitter.com/nusanet_mdn” google=”https://plus.google.com/u/1/+NusanetMedan” linkedin=”” youtube=”https://www.youtube.com/channel/UCim_jY13Ow80L3qAjZArriA” flickr=”” instagram=”https://www.instagram.com/nusanet/” behance=”” pinterest=”” skype=”” tumblr=”” dribbble=”” vk=”” rss=””]
One thought on “Antisipasi Bahaya Cyber Crime”
Terimakasih informasinya, semoga bermanfaat