Jakarta – Pengelola situs Indoleaks saat ini boleh saja bernafas lega. Pasalnya, meski mengumbar sejumlah dokumen rahasia yang terkait dengan peristiwa yang terjadi di Indonesia, mereka dianggap sulit dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), keberadaan Indoleaks tidak bisa dilepaskan dari fenomena WikiLeaks yang sudah mendunia tersebut.
Terkait ‘WikiLeaks’ bercitarasa lokal tersebut, Kominfo dikatakan Gatot bukanlah pihak yang harus bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan dan tidak bisa masuk ke konten situs tersebut yang paling dalam.
Indoleaks dikatakannya masih bermain dengan cara mempublish dokumen secara plek-plek alias tidak mengubah isi dokumen tersebut. Jadi sulit untuk dijerat dengan UU ITE.
“Sebab kalau di UU ITE disebutkan bagi mereka yang mengubah, mengurangi, atau menambahkan itu bisa diancam. Sementara di Indolekas dokumennya masih original jadi sulit kena UU ITE,” tukasnya kepada detikINET, Jumat (10/12/2010).
Namun yang jadi persoalan adalah Kominfo tidak berada dalam kapasitas memutuskan suatu dokumen itu termasuk dalam golongan ‘rahasia’ atau tidak. Penilaian itu diserahkan ke instansi masing-masing, Kominfo hanya bermain di tatanan teknis saja.
“Wikilaks jadi pembelajaran bagi kita semua. Penyebaran informasi itu kan banyak sekali. Kita tidak bisa main ancam masyarakat untuk tidak boleh membaca dan menyebarkannya. Kami harus hati-hati melihat koridornya hukumnya. Sebab akan jadi hal naif kalau kita main tutup saja terhadap suatu informasi,” Gatot menandaskan. ( ash / eno )
Sumber : Detikinet